Selamat Datang di blog Oragnisasi Anak Pulau Simeulue-Jakarta

Potensi Wisata Kab.Simeulue - Nad

Hadist

Jangan Main Api

Selasa, 13 Oktober 2009

Semua Agama di Indonesia Tolak Aborsi


JAKARTA--Semua agama di Indonesia sepakat menolak dengan tegas praktik aborsi. Namun, hal itu mendapat pengecualian jika terkait masalah kesehatan ibu dan janin yang dikandung. Kesepakatan tersebut disuarakan majelis-majelis keagamaan di Indonesia yang dilakukan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (14/10).

Dalam kesempatan itu, turut hadir Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, Konferensi Wali Gereja Indonesia, P Sigit Pramudji, Pr, Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga Injil Indonesia, Pdt Wilfred Soplantila, Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat, DR I Made Gde Erata, MA, Perwalian Umat Budha Indonesia, Bhiksuni Viryaguna Mahasthavira, dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia, WS. Ir. Budi S. Tanuwibowo, MM.

Pernyataan sikap semua majelis keagamaan itu dilakukan menyusul disahkannya rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi UU Kesehatan tahun 2009. Namun, dalam UU tersebut, terdapat sejumlah pasal krusial yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama, terutama yang menyangkut masalah aborsi.

Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, menyebutkan, sejumlah pasal krusial itu diantaranya pasal 85 huruf (a). Dalam pasal itu diatur mengenai umur janin yang boleh diaborsi, yakni enam minggu. ''Padahal, janin yang berusia enam minggu sudah memiliki ruh. Jadi itu sama saja dengan pembunuhan,'' kata Ma'ruf.

Namun, lanjut Ma'ruf, aborsi bisa dilakukan dengan alasan tertentu. Dalam Islam, terang dia, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang aborsi.

Ma'ruf menjelaskan, dalam fatwa itu dijelaskan aborsi boleh dilakukan jika menyangkut masalah medis. Selain itu, aborsi pun diperkenankan bagi perempuan yang mengalami pemerkosaan. Namun, itupun dengan sarat umur janin belum mencapai 40 hari.

Tokoh wanita Islam, Aisyah Amini, menambahkan, aborsi bagi perempuan yang diperkosa pun harus memenuhi diketahui dan disetujui tiga pihak. Dia menyebutkan, tiga pihak itu yakni orang tua korban, ulama, dan ahli kesehatan.

Sementara itu, pengecualian larangan aborsi demi alasan medis juga disampaikan pimpinan majelis agama lainnya. ''Kalau untuk alasan medis kan sama saja dengan menyelamatkan kehidupan,'' tandas Pimpinan Konferensi Wali Gereja Indonesia, P Sigit Pramudji, Pr. lis/kpo

Rabu, 30 September 2009

Amien Imbau Anggota DPR Baru Sumbangkan 20 Persen Gaji

Bencana Sumbar
Kamis, 1 Oktober 2009 | 12:24 WIB
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua MPR Amien Rais mengusulkan, agar 560 anggota DPR 2009-2014 yang baru saja dilantik, menyumbangkan 20 persen dari gaji pertamanya untuk korban gempa di Sumatera Barat.

Menurut Amien, langkah ini penting diambil dan disepakati delapan fraksi yang ada di DPR sebagai awal yang baik dalam masa bakti selama lima tahun ke depan.

"Sebagai anak bangsa, alangkah baiknya kesepakatan semua fraksi bahwa gaji pertama, 20 persennya dipotong untuk meringankan penderitaan korban gempa. Sehingga, perjuangan rakyat tidak sekedar slogan," kata Amien, Kamis (1/10), seusai menghadiri acara Pengambilan Sumpah Anggota DPR dan DPD, di Gedung DPR, Jakarta.

Dengan sorotan negatif yang diterima DPR selama ini, menurut Amien, DPR bisa memperbaiki citranya yang dicap kurang memiliki kepekaan. "Kalau memberikan 20 persen gajinya saja berat, itu kelewatan. DPR sudah lama disoroti kurang peka," ujarnya.

Putra Amien, Ahmad Mumtaz Rais, yang menjadi anggota DPR terpilih mengaku siap menjalankan instruksi ayahnya. "Saya siap melaksanakan perintah imam politik saya," kata Mumtaz.

Sementara itu, anggota DPR asal PKS, Refrizal, meminta agar Pimpinan DPR Sementara dan anggota DPR yang mewakili Dapil Sumatera Barat mengunjungi lokasi gempa dan memberikan bantuan kepada para korban.

Jumat, 18 September 2009

BeritaAceh


Selasa, 13 Oktober 2009 | 10:15
Qory Jelekkan Syariat Islam
Membunuh Karakter Masyarakat असह

LHOKSEUMAWE-Kecaman terhadap Putri Indonesia 2009, asal Aceh, Qory Sandrioriva yang tidak memakai jilbab pada saat mengikuti kontestan PPI, terus berdatangan dari berbagai elemen. Bahkan wanita kelahiran Jakarta ini dituding sengaja telah menjelekkan pemberlakuan Syariat Islam di Aceh.

“Dia (Qory Sandrioriva –red) tidak menjaga aurat, juga pergaulan yang dilakukan. Ini menjelekkan Syariat Islam yang berlaku di Aceh,” tegas Irza Ismail, Ketua Komisariat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Lhokseumawe, kepada koran ini, kemarin ketika dihubungi.

Bahkan pria ini menuding kalau penampilan dan sikap Qory tidak sesuai dengan karakter dan sifat orang Aceh. Apalagi Qory sendiri berani mengatasnamakan orang Aceh pada saat mengikuti Pemilihan Putri Indonesia (PPI). ”Kita menduga dengan kemenangan Qory menjadi Putri Indonesia 2009, ada permainan politik di dalamnya. Sebab, Qory itu sendiri telah menjelekkan daerah Syariat Islam yang berlaku secara kaffah di Aceh,” ulang mahasiswa ini.

Akibatnya dampak dari tidak memakai jilbab ini, urai Irza, maka daerah-daerah lain menilai kalau daerah Aceh sama saja dengan daerah lain. Dan tidak ada hal yang istimewa baik itu dalam berpakaian maupun dalam pergaulan sehari-hari.

Untuk itu KAMMI mengecam tindakan yang telah dilakukan oleh Qory Sandrioriva.
“Kita akan melakukan aksi bila Qory Sandrioriva datang ke Aceh. Kita juga menolak Qory sebagai duta yang mewakili provinsi Aceh,” ancam Ketua Komisariat KAMMI Kota Lhokseumawe ini.

Bunuh Karaktek Masyarakat Aceh
Terpilihnya Qory Sandrioriva sebagai Puteri Indonesia 2009 yang menyebutkan dirinya perwakilan Provinsi Aceh dalam kontes kecantikan tingkat nasional itu, dinilai illegal dan tak pernah mendapat restu atau rekomendasi baik dari pemerintah Aceh sendiri maupun Rakyat Aceh. Hal itu ditegaskan Ketua Umum HMI Cabang Langsa, Masrizal, S.Pd kepada koran ini kemarin.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langsa, ujar Masrizal, mengecam keras pelabelan mewakili Aceh oleh Puteri Indonesia terpilih tersebut. Bahkan HMI menilai penabalan mewakili Provinsi Aceh oleh Puteri Indonesia tersebut, karena tidak pernah mendapatkan rekomendasi.

“Bahkan kita juga menilai label mewakili Aceh pada diri Qory Sandrioriva itu illegal, karena secara nyata dia (Puteri Indonesia-red) bukanlah warga Aceh atau keturunan langsung dari Aceh, jadi dia tidak berhak mewakili provinsi Aceh dalam kontes kecantikan itu, bahkan saya selaku putra Aceh yakin dan percaya pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh sendiri tidak pernah merestui atau merekomendasikan puteri Aceh untuk ikut dalam kontes kecantikan tersebut, karena hal itu sangat bertentangan dengan adat dan kebudayaan Aceh yang kental dengan nilai agamanya,” ujarnya.

Masrizal juga menilai, penabalan mewakili Aceh pada diri puteri Indonesia secara tidak langsung, telah membunuh karakter masyarakat Aceh itu sendiri. Karena secara nyata saat ini provinsi Aceh sangat berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia, dimana Aceh memiliki kekhususan yaitu penerapan Syariat Islam.

Maka keikutsertaan peserta kontes kecantikan yang mewakili Provinsi Aceh tersebut patut dipertanyakan darimana dan siapa yang memberikan rekomendasi sehingga bisa tampil sebagai peserta dalam ajang tingkat nasional tersebut.

“Kita tidak persoalkan sosok pribadi Qory Sandrioriva mengikuti kontes puteri Indonesia, itu hak pribadinya. Namun yang kita persoalkan adalah label mewakili Provinsi Aceh, siapa yang berikan izin, apalagi Wabub sendiri dalam media sudah mengatakan pemerintah Aceh tidak pernah memberikan rekomendasi perwakilan Aceh kepadanya (puteri Indonesia) dalam kontes tersebut,” tegas Masrizal lagi.

Bahkan Masrizal menegaskan, bahwa kemenangan Qory Sandrioriva sebagai Puteri Indonesia 2009 dengan mengaku dirinya perwakilan provinsi Aceh, tidak menjadi kebanggaan masyarakat Aceh. Karenanya Masrizal meminta kepada Pemerintah Aceh agar mengambil sikap tegas dan mempertanyakan kepada puteri Indonesia izin perwakilan Aceh yang dilabelkan padanya. (msi/dai)







BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menyatakan belum menerima naskah Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat yang disahkan DPRA tanggal 15 September lalu dan tentu saja ia belum menelaah isinya। Itu sebab, ia masih enggan berkomentar lebih jauh tentang kedua qanun tersebut। “Saya tidak mau berkomentar dulu soal Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat. Komentar saya sama dengan pernyataan di koran
Serambi hari ini (kemarin -red),” kata Gubernur Irwandi kepada wartawan saat berkunjung ke Kawasan Peternakan Terpadu di Samalanga, Kabupaten Bireuen, Jumat (17/9) malam.

Namun, saat ditanyai komentarnya mengenai permintaan Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiah Indonesia (DDI) Aceh, Tgk Hasanuddin Yusuf Adan, agar dia mundur dari jabatan kalau tidak mau menandatangani qanun tersebut, Irwandi malah meminta yang bersangkutan mengurus urusannya sendiri. Gubernur, kata Irwandi, berhak atas tiga hal. Yakni, berhak menandatangani, berhak menolak, dan berhak diam. Namun, dia mengaku akan melihat dulu isi Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat tersebut.

Sampai tadi malam dia mengaku belum membaca isi dari kedua qanun tersebut. “Nanti, kalau sudah saya terima akan saya kirimkan ke Mendagri,” tambah Gubernur Irwandi. Sebagaimana diberitakan kemarin, atas nama Gubernur, Kepala Biro Hukum dan Humas Pemerintah Aceh, A Hamid Zein, menyatakan meskipun Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat telah disahkan DPRA, tapi pihak eksekutif tetap menolak qanun tersebut dengan alasan karena dimasukkannya hukum rajam sampai mati di dalamnya.

“Eksekutif sejak awal dalam setiap pembahasan dengan pansus selalu menyatakan tidak sependapat dimasukkan hukum rajam dalam Qanun Jinayat. Penolakan kita itu dicatat secara resmi dalam notulensi rapat Pansus XII,” kata Hamid Zein. Malah, menurut Hamid, dalam jawaban resmi eksekutif terhadap pendapat komisi, termasuk usul dan saran anggota DPRA, juga dinyatakan tidak sependapat hukum rajam dimasukkan dalam Qanun Jinayat.

Ketika didesak apa sikap Pemerintah Aceh karena qanun tersebut sudah disahkan DPRA, menurut Hamid, manakala secara resmi Pemerintah Aceh sudah menyatakan tidak setuju, maka sepanjang belum diselaraskan (dikeluarkan penerapan hukum rajam dalam qanun itu), maka Gubernur Aceh tidak akan menandatanganinya. (yos)

Aceh

JAKARTA - Pemerintah pusat memperbolehkan Pemerintah Aceh membentuk Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) sendiri yang khusus mengelola bidang hulu. Persetujuan tersebut akan dituangkan dalam butir Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Migas yang sekarang sedang dalam proses finalisasi. Demikian, antara lain, hasil konsultasi antara pemerintah pusat yang dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendari), Mardiyanto, dengan Tim Pemantau Implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dibentuk DPR RI, Rabu (16/9) malam, di Jakarta.

Rapat konsultasi tersebut dipimpin Ketua Tim Pemantau Implementasi UUPA Bentukan DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan. Rapat itu merupakan kelanjutan rapat sebelumnya yang membahas secara khusus RPP dan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) sebagai turunan (derivasi) langsung dari UUPA. “Dengan dicapainya persetujuan tersebut, diharapkan proses penerbitan RPP Migas tidak lagi terhambat. Selama ini, soal pembentukan BP Migas tersendiri oleh Aceh menjadi perdebatan antara Kementerian ESDM dengan Pemerintah Aceh,” kata anggota Tim Pemantau, Ahmad Farhan Hamid.

Kata Farhan, nantinya BP Migas yang dibentuk Pemerintah Aceh hanya mengelola bagian hulu, sementara hilirnya masih diangani BP Migas Nasional. Menurut Farhan, hal itu terkait dengan pola pemberian subsidi dari APBN. “Begitupun, perlu ditegaskan menyangkut kewenangan, keuangan, dan hal-hal yang berkaitan dengan organisasi. Kementerian ESDM akan melanjutkan pembahasannya bersama unsur Pemerintah Aceh,” ujar Farhan Hamid mengutip hasil rapat konsultasi.

Rapat yang berlangsung setelah buka puasa bersama itu juga berhasil menyepakati 25 kewenangan pemerintah bersifat nasional. Sisanya --tujuh kewenangan lagi-- akan diselesaikan dalam bulan Oktober mendatang. Menyinggung tentang perubahan Badan Pertanahan menjadi perangkat daerah, menurut Farhan Hamid, sudah dikordinasikan intensif antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Depdagri. “Rumusan substansi mulai dikerjakan dan akan dibahas interdep pada 1 Oktober mendatang,” ujar Farhan.

Sementara RPP Pelimpahan Kewenangan Pemerintah ke Dewan Kawasan Sabang (DKS) sudah dibahas 11 September 2009 dengan pokok bahasan bidang Migas agar bisa diserahkan perizinannya ke BPKS, sedangkan pola pengelolaan keuangannya disepakati seperti badan layanan umum (BLU) dengan instansi induknya adalah Departemen Perdagangan. Yang masih belum tuntas hanyalah kewenangan menerbitkan tanda pendaftaran tipe (TPT) terhadap kendaraan impor yang memasuki kawasan Sabang.

Seperti diketahui, Sabang sebagai free trade zone (FTZ) bebas memasukkan semua jenis barang, termasuk kendaraan bermotor, kecuali yang dilarang memasuki wilayah NKRI. “Kita desak agar semua hal yang masih ada hambatannya itu harus dicapai titik temu sebagaimana diperintahkan UUPA,” kata Farhan Hamid. Dijadwakan, Tim Pemantau bersama wakil pemerintah pusat akan berkunjung ke Aceh pada 25 September 2009 untuk menyerahkan hasil kesepakatan yang akan dimuat dalam RPP. (fik)

Dapat Bentuk BP Migas सेंदिरी



Beri


SBY Harusnya Keluarkan Perppu Pansel, Bukan Perppu PLt


Jumat, 18 September 2009 | 21:22 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Suhartono

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Tranparansi Internasional Indonesia Teten Masduki, Jumat (18/9) menyatakan, jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sungguh-sungguh memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi, seharusnya Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dan bukan Perpu tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas KPK.

"Sebenarnya, tidak ada urgensinya memilih pimpinan KPK yang baru. Sebab, meskipun tinggal dua orang saja pimpinan KPK, secara kelembagaan KPK sudah cukup memadai. Akan tetapi, kalau dipaksakan, sebaiknya yang dikeluarkan Presiden Yudhoyono adalah Perppu proses seleksi atau Panitia Seleksi KPK yang dipercepat," tandas Teten, saat dihubungi Kompas, Jumat (18/9) petang di Jakarta.

Percepatan Panitia Seleksi itu, tambah Teten, dilakukan antara satu hingga dua bulan dan bukan tujuh bulan seperti proses seleksi nomral selama ini. Jadi, bukan Perppu untuk mengangkat langsung tiga oleh Pelaksan Tugas KPK. "Prinsipnya, perlu segera diisi kekosongan. Namun, Presiden tidak boleh memilih sendiri tiga calon pimpinan KPK tersebut. sebab, kalau memilih sendiri di mana indepensi KPK?" tanya Teten.

Dikatakan Presiden Yudhoyono, jika memilih sendiri, Presiden Yudhoyono akan memiliki konflik kepentingan dengan pemberantasan korupsi yang selama ini dicanangkan dan menjadi kampanyenya. Sebab, bisa saja orang-orang yang dipilihnya itu, adalah orang yang dicurigai dan yang bisa dikendalikan oleh Presiden sendiri, lanjut Teten.

Menurut Teten, meskipun Panitia Seleksi yang dipercepat, pemilihan panitianya sungguh-sungguh dan memilih orang yang benar-benar independen, profesional dan kredibel. Jangan sampai terulang seperti kasus Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga anggota yang dipilihnya tidak berkualitas, demikian Teten.

Presiden akan paksakan diri

Soal Perppu KPK, Teten menambahkan, Presiden Yudhoyono diperkirakan akan memaksa diri untuk diterbitkan dan meminta persetujuan DPR. Oleh sebab itu, sebagai antisipasi dipaksakannya Perppu tersebut, sebaiknya dari sekarang ini nama-nama yang dimucnulkan agar ditunjuk Presiden Yudhoyono adalah nama-nama yang memiliki intergitas dan jejak rekam yang baik serta independen, kata Teten.

Disebutkan tiga nama yang bisa ditunjuk Presiden Yudhoyono untuk menjadi anggota KPK adalah seperti Amien Sunarjadi, Arief Soerowijiyo dan Trimulja Surjadi. "Saya kira jangan sampai orang yang hanya Asal Bapak Senang (ABS) yang akan dipilih. Karena itu, tiga nama itu sebaiknya dipertimbangkan oleh Presiden Yudhoyono," lanjut Teten.

Kalau Presiden memilih nama-nama yang memenuhi syarat seperti itu, tambah Teten, maka Perppu yang dikeluarkan Presiden tidak akan dicurigai sebagai bentuk intervensi Presiden terhadap KPK.

Secara terpisah, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Lukman Bachmid, yang kini menjadi Tenaga Ahli BPK, mengatakan Prsiden Yudhoyono harus memilih nama-nama yang memeiliki martabat dan integritas tinggi.

"Saya yakin, kalau nama-nama yang memiliki dua syarat utama seperti itu, ditunjuk Presiden, tentu mereka akan menjalankan tugasnya sungguh-sungguh optimal dan independen। Kalau orang yang bermartarbat dan memiliki integritas, jika saat menjalankan tugasnya dia merasakan adanya intervensi dari Presiden atau pihak manapun, tentu dia akan mengundurkan diri," papar Lukman.

Calon Wakil Ketua DPR Partai Golkar Disaring Tim 6

Jumat, 18 September 2009 | 21:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Muhammad Jusuf Kalla telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para pengurus Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Penasehat Partai Golkar, yang memiliki pengalaman di legislatif untuk menjadi calon Wakil Ketua DPR dan MPR.

Dengan kesempatan tersebut, maka calon Wakil Ketua DPR dan MPR asal Partai Golkar akan banyak bermunculan. Untuk menyeleksi banyak calon tersebut, DPP Partai Golkar membentuk Tim Enam yang terdiri dari Ketua Umum DPP Partai Golkar, Wakil Ketua DPP Partai Golkar, Sekretaris Partai Golkar dan beberapa anggota DPP Partai Golkar. Tim inilah yang menyeleksi banyaknya calon Wakil Ketua DPR menjadi daftar singkat.

Dari daftar singkat itulah, yang kemudian diseleksi oleh Tim 6 yang dipimpin Jusuf Kalla. Selanjutnya, Tim itulah yang akan menentukan mekanisme pemilihan. Selain aklamasi, penghitungan voting maupun penghitungan.

Hal itu diungkapkan Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Tohari saat ditanya tiga wartawan, seusai menghadiri rapat pleno DPP Partai Golkar di rumah dinas Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis (17/9) tengah malam.

"Dengan perluasan kesempatan itu, akan semakin banyak kader yang akan mendaftar sebagai calon Ketua DPR. Calon inilah yang disaring oleh tim enam yang dipimpin Pak Kalla," tandas Hajriyanto, yang juga ikut mendaftar sebagai calon Ketua DPR.

Sejauh ini, tercatat ada delapan nama calon Ketua DPR maupun MPR yang disebut-seb ut telah mendaftarkan diri. Mereka adalah delapan orang mendaftar untuk posisi Wakil Ketua DPR. Mereka adalah Priyo Budi Santoso, Burhanuddin Napitupulu, Agus Gumiwang Kartasasmita, Enggartiasto Lukita, Airlangga Hartarto, Rully Chairul Azwar, dan Hajriya nto Y Thohari.

Menurut Hajriyanto, anggota Tim 6 adalah Kalla, Agung Laksono, Soemarsono, Syamsul Mu'arif, Muladi dan Andi Mattalatta. "Pleno memilih Wakil Ketua DPR asal Partai Golkar akan dilakukan setelah Lebaran, kalau tidak tanggal 27 September, ya tanggal 28 September," jelas Hajriyanto.



Rabu, 01 April 2009

Sambutan Ketua Ipelmas Jakarta


" Secara pribadi kenapa didirikan Ipelmas Atau Ikatan Peljar Mahasiswa Simeulue yang ada di jakarta ini, hal pertama yang membuat saya mendidirikan organsiasi ini adalah di karnakan keterpagggilan hati nurani saya akn kondisi daerah...organisasi ini merupakan satu kendaran bagi kami untuk dapat berbuat bagi daerah kami simeulue...dan organisasi ini bukanlah sebuah kendaraan politik secara personal tapi adalah wadah bagi bagi mahasiswa simeulue yanga da di jakarta...karna kami tidak mau ketinggalan zaman...dan terimah kasih banyak pada temen -temen yang telah mendudukung terbentuknya ipelmas ini tanpa dukungan kalian mungkin tidak akan ada namanya Ipelmas Ini..
By.Wahidin